Peneguhan Konsep Kedaulatan Rakyat Melalui Sistem Pemilihan Langsung

Posted by Amar Suteja Minggu, 22 September 2013 0 komentar



Salah satu perubahan fundamental dalam UUDRI 1945 adalah perubahan pasal  1 ayat (2). Semula, bunyi pasal 1 ayat (2) UUDRI 1945  adalah “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”. Setalah perubahan, bunyi pasal 1 ayat (2) berubah menjadi “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Implikasi dari perubahan tersebut adalah bahwa sebelum perubahan UUDRI 1945 rakyat diberi kedaulatan namun tidak dapat melaksanakan sendiri kedaulatannya tersebut. Setelah perubahan, rakyat tetap berdaulat dan dapat melaksanakan sendiri kedaulatannya secara mandiri.
Wujud dari bunyi pasal tersebut salah satunya adalah adanya pemilihan secara langsung. Sejak berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana di ubah menjadi Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 maka pemilihan secara langsung tidak hanya di tingkat nasional saja akan tetapi juga di laksanakan di di daerah yang di kenal dengan Pemilukada. Otonomi daerah dan sistem pemilukada secara langsung merupakan dua sistem yang saling melengkapi. Adanya pemilukada langsung merupakan upaya memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk memilih pemimpin daerah yang sanggup membawa daerah lebih maju dan lebih sejahtera. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah belum mengamanahkan kepada daerah untuk menyelenggrakan pemilukada langsung namun setelah keluarnya Undang-undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka pemilihan kepala daerah secara langsung mendapatkan legitimasi hukum untuk dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.  Pemilukada secara langsung dimulai pada tahun 2005. dengan demikian sudah kurang lebih 7 tahun Indonesia mengenal dan mempraktekan pemilukada langsung yang diselenggrakan diberbagai daerah.  Namun seiring dengan dinamikan perjalanan pemilukada, terdapat banyak permasalahan yang perlu dievaluasi bersama demi terwujudnya sistem demokrasi yang Idial bagi negara Indonesia. Diantara masalah tersebut adalah:
1.      proses pelaksanaan yang sangat panjang yang memakan waktu hingga 6-8 bulan dalam satukali putaran dan bahkan bisa lebih satu tahun bila lebih dari satu putaran.
2.      adanya pemborosan keuangan negara untuk membiayai proses pemilukada
3.      terdapat banyak praktek mony politik yang dilakukan oleh berbagai kandidat untuk memuluskan pencalonannya.
4.      adanya pemilih pragmatis yang hanya berorientasi pada keuntungan sesaat daripada memilih pemimpin yang dapat bertanggung jawab dalam memimpin daerah. Dan masih banyak permasalahan lagi yang mengiringi perjalan pemilukada langsung.

Secara garis besar ada tiga element masyarakat yang menjadi aktor dan aktris dalam pemilukada yaitu; Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Kontestan Pemilu (Calon Kepala Daerah) dan pemilih (masyarakat yang mempunyai hak pilih) ketiga element tersebut  saling terkait dan harus sama-sama ikut bertanggung atas berbagai persoalan yang terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilukada. Persoalan pemilukada tidak bisa hanya dilimpahkan kepada penyelenggara ansich ataupun kepada kontestan pemilukada, namun yang tidak kalah penting adalah kesadaran masyarakat pemilih didalam menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu pendidikan politik melalui berbagai kegiatan yang bersifat edukatif kepada masyarakat teramat sangat dibutuhkan supaya masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sesuai dengan nuraninya dan dapat menghasilkan pemimpin yang dapat membawa daerahnya lebih maju dan sejahtera.
Dari latarbelakang di atas Pusaka Jatim merasa tergugah untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat melalui sosialisasi Pemilukada Jawa Timur yang akan diselenggarakan pada 29 Agustus 2013. Melalui acara ini PUSAKA  Jatim ingin turut serta membenahi daerah melalui penyadaran pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, tidak melanggar hukum dan bertanngung jawab.  

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Peneguhan Konsep Kedaulatan Rakyat Melalui Sistem Pemilihan Langsung
Ditulis oleh Amar Suteja
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://pmii-rayon-dakwah.blogspot.com/2013/09/peneguhan-konsep-kedaulatan-rakyat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Blog PMII Rayon Dakwah Komisariat Sunan Ampel Cabang Surabaya Di Desain Oleh Amar Suteja .