Peneguhan Konsep Kedaulatan Rakyat Melalui Sistem Pemilihan Langsung
Minggu, 22 September 2013
0
komentar
Salah satu perubahan fundamental dalam UUDRI 1945 adalah perubahan pasal 1 ayat (2). Semula, bunyi pasal 1 ayat (2)
UUDRI 1945 adalah “ Kedaulatan adalah di
tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”.
Setalah perubahan, bunyi pasal 1 ayat (2) berubah menjadi “ kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Implikasi dari
perubahan tersebut adalah bahwa sebelum perubahan UUDRI 1945 rakyat diberi
kedaulatan namun tidak dapat melaksanakan sendiri kedaulatannya tersebut.
Setelah perubahan, rakyat tetap berdaulat dan dapat melaksanakan sendiri
kedaulatannya secara mandiri.
Wujud dari bunyi pasal
tersebut salah satunya adalah adanya pemilihan secara langsung. Sejak
berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana di ubah menjadi Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 maka pemilihan secara langsung tidak hanya di tingkat
nasional saja akan tetapi juga di laksanakan di di daerah yang di kenal dengan
Pemilukada. Otonomi daerah
dan sistem pemilukada secara langsung merupakan dua sistem yang saling
melengkapi. Adanya pemilukada langsung merupakan upaya memberi kesempatan
kepada masyarakat daerah untuk memilih pemimpin daerah yang sanggup membawa
daerah lebih maju dan lebih sejahtera. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang
Otonomi Daerah belum mengamanahkan kepada daerah untuk menyelenggrakan
pemilukada langsung namun setelah keluarnya Undang-undang No. 32 tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah, maka pemilihan kepala daerah secara langsung
mendapatkan legitimasi hukum untuk dilaksanakan di berbagai daerah di
Indonesia. Pemilukada secara langsung
dimulai pada tahun 2005. dengan demikian sudah kurang lebih 7 tahun Indonesia
mengenal dan mempraktekan pemilukada langsung yang diselenggrakan diberbagai
daerah. Namun seiring dengan dinamikan
perjalanan pemilukada, terdapat banyak permasalahan yang perlu dievaluasi
bersama demi terwujudnya sistem demokrasi yang Idial bagi negara Indonesia.
Diantara masalah tersebut adalah:
1. proses pelaksanaan yang sangat panjang yang
memakan waktu hingga 6-8 bulan dalam satukali putaran dan bahkan bisa lebih
satu tahun bila lebih dari satu putaran.
2. adanya pemborosan keuangan negara untuk membiayai
proses pemilukada
3. terdapat banyak praktek mony politik yang
dilakukan oleh berbagai kandidat untuk memuluskan pencalonannya.
4. adanya pemilih pragmatis yang hanya berorientasi
pada keuntungan sesaat daripada memilih pemimpin yang dapat bertanggung jawab
dalam memimpin daerah. Dan masih banyak permasalahan lagi yang mengiringi perjalan
pemilukada langsung.
Secara garis besar ada tiga
element masyarakat yang menjadi aktor dan aktris dalam pemilukada yaitu;
Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Kontestan Pemilu (Calon Kepala Daerah)
dan pemilih (masyarakat yang mempunyai hak pilih) ketiga element tersebut saling terkait dan harus sama-sama ikut
bertanggung atas berbagai persoalan yang terjadi dalam setiap pelaksanaan
pemilukada. Persoalan pemilukada tidak bisa hanya dilimpahkan kepada
penyelenggara ansich ataupun kepada kontestan pemilukada, namun yang tidak
kalah penting adalah kesadaran masyarakat pemilih didalam menggunakan hak
pilihnya. Oleh karena itu pendidikan politik melalui berbagai kegiatan yang
bersifat edukatif kepada masyarakat teramat sangat dibutuhkan supaya masyarakat
dalam menggunakan hak pilihnya sesuai dengan nuraninya dan dapat menghasilkan
pemimpin yang dapat membawa daerahnya lebih maju dan sejahtera.
Dari latarbelakang di atas
Pusaka Jatim merasa tergugah untuk melakukan pendidikan politik kepada
masyarakat melalui sosialisasi Pemilukada Jawa Timur yang akan diselenggarakan
pada 29 Agustus 2013. Melalui acara ini PUSAKA
Jatim ingin turut serta membenahi daerah melalui penyadaran pemilih agar
dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, tidak melanggar hukum dan
bertanngung jawab.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Peneguhan Konsep Kedaulatan Rakyat Melalui Sistem Pemilihan Langsung
Ditulis oleh Amar Suteja
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://pmii-rayon-dakwah.blogspot.com/2013/09/peneguhan-konsep-kedaulatan-rakyat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Amar Suteja
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar