ANALISIS SOSIAL
Jumat, 22 Februari 2013
0
komentar
Ditulis oleh Elit Prawijaya
Analisis sosial secara sederhana dapat kita sebut sebagai sebuah alat,
yang selanjutnya bisa disebut sebagai
metode untuk memahami realitas sosial-lingkungan sekitar, global maupun
lokal.Dalam studi ilmu-ilmu sosial, untuk menganilisis kondisi sosial maka kita
harus berpijak dalam empat paradigma (baca: cara pandang) yang didasarkan pada
perbedaan anggapan metateori tentang sifat dasar ilmu sosial dan sifat dasar
dari masyarakat. Empat paradigma tersebut yang dibangun atas
pandangan-pandangan yang berbeda
mengenai dunia sosial satu dengan yang ain adalah humanis, strukturalis,
fenomenologis dan fungsionalis.
Untuk menuju kepilihan metode seperti apa yang layak dimbil, maka kita harus
berangkat dari asumsi dasar yaitu ontologis, epistemologis, kecenderungan dasar
manusia (human nature)dan metodologi. Asumsi tentang ontologis dalah berawal
dari pertanyaan “apa”. Jadi asumsi ontologis ini adalah apakah kenyataan
diteliti sebagai sesuatu di luar yang mempengaruhi/merusak di dalam seseorang ataukah
kenyataan itu justru hasil dari kesadaran seseorang. Sedangkan asumsi
epistimoogis berawal dari pertanyaan “bagaimana”. Jadi bagaimana seseorang mulai
memahami dunia sosial dan mengkomunikasikanya sebagai pengetahuan kepada
oranglain.
Adapun asumsi Human natur membawa kita kepada satu upaya penyadaran diri.
Asumsi terakhir sebenarnya merupkan satu muara ketika orang yang memperdebatkan
di atas akhirnya semua akan mengarah kepada perbedaan metodelogis. Masing-masing
asumsi di atas dalam perkembangan selanjutnya menghasilkan cabang-cabang yang cukup
banyak. Tapi yang akhirnya tercatat adalah perdebatan masing masing asumsi yang
membawa pada aliran aliran tertentu. Perdebatan mengenai ontologis menghasilkan
aliran nominalis (yang beranggapan bahwa realitas sosial adalah sesuatu diluar diri
yang merupakan suatu pengandaian konsep dan label. Artinya benda ini diberi
nama hanya sekedar ”rekaan” manusia agar menjadi pemahaman bersama, dalam hal
ini bahasa juga termasuk di dalamnya dan aliran realisme (realitas yang di luar
“diri” itu adalah suatu kenyataan yang “hidup”dan merupakan tatanan nisbi yang
tepat. Artinya kenyataan itu lebih merupakan entitas empiris.
Debat epistimologis melahirkan perpecahan tajam antara orang eksakta
dengan orang sosial. perdebatan ini membawa kita pada aliran positivis (satu aliran
yang memahami bahwa hipotesa tentang kondisi alam sosial dapat dibuktikan
secara empirik melalui eksperimen, dan aliran anti positivistik (yaitu satu aliran
yang tidak mau menerapkan satu tatanan sosial terhadap peristiwa sosial yang
lain, jadi manusia bukanlah pengamat
tetapi satu entitas yang terlibat dalam struktur tatanan sosial.
Selanjutnya debat mengenai human natur
termasuk debat yang cukup tua dan abadi di lingkungan umat islam. Kaum
determinis ( Qodariah) menganggap bahwa manusia ditentukan oleh lingkungan, sedangkan
kaum volunteris (Jabariyah) beranggapan bahwa lingkungan ditentukan oleh
kreatifitas manusia itu sendiri. Kedua anggapan inilah yang merupakan unsur paling
utama dan hakiki dalam teori ilmu sosial.
Adapun debat metodelogis, melahirkan dua aliran besar pula, yaitu ideografis
yang menyatakan bahwa seseorang akan memahami kondisi sosial suatu masyarakat jika
dia terlibat langsung dengan masyarakat itu. Aliran yang kedua adalah
aliran nomotetis, yaitu aliran yang
mementingkan pada seperangkat tehnik dan alat
sistematik dalam penelitian (ini
sering digunakan oleh orang eksakta).
Dari semua asumsi dan perdebatan diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa
teori sosial terbagi menjadi dua aliran besar yaitu;
1.Positivistik yang menggunakan
ontologis realis, epistemologinya positivis, pandangan sifat manusianya
deterministik dan metodeloginya nomotetik.
2.Idialisme jerman, sebaliknya
ontologinya nominalis, epistimologinya anti positivis, pandangan sifat
manusianya volunteristik dan metodeloginya idiografis.
EMPAT PARADIGMA
Setelah melalui perdebatan yang panjang, para ahli sosiologi akhirnya
sepakat untuk menentukan cara baru dalam menganalisa empat paradigma (dengan
tetap memasukkan unsur – unsur penting dari asumsi di atas). Empat paradigma
itu adalah:
1.Humanis
Radikal, yaitu suatu paradigma yang dianut oleh orang-orang yang berminat mengembangkan
ilmu sosial perubahan radikal dari
pandangan subjektivis pendekatan yang kemudian dipakai adalah nominalis, anti
positivistik, volunteris dan idiolografis. Pandangan dasarnya bahwa ada satu
suprastruktur idiologis diluar diri yang membelenggu dan berhasil memisahkan
dirinya dengan kesadarannya (alienasi)
dan melahirkan kesadaran palsu.
2.Struktural
Radikal, penganut paham ini berupaya memperjuangkan sosilogi perubahan
radikal juga yaitu perubahan yang mendasar dengan mengabaikan semua tatanan
sosial yang membelenggu perkembanga diri manusia oleh karena pandangan ini
bersifat utopis dan hanya memandang lurus ke depan. Analisisnya cenderung
menekankan pertentangan struktural, bentuk-bentuk penguasaan dan pemerosotan
harkat manusia. pendekatan yang dipakai adalah realis, positivis, determinis
dan nomotetis.
3.Paradigma
Interpretatif, penganut paradigma ini cenderung manganut sosiologi
keteraturan yaitu ilmu sosial yang mengutamakan
kesatuan dan kerapatan. Pendekatannya cenderung nominalis, anti positivis
dan ideografis. Pada perkembangan selanjutnya paradigma ini sering disebut
sebagai aliran fenomenologis.
4.Paradigma
Fungsionalis. Paradigma inilah yang paling banyak di anut di dunia mereka
condong kepada pendekatan realis, positivis, deterministis dan nomotetis.
Rasionalitas merupakan “tuhan “ bagi mereka dia berpijak pada sosiologi
keteraturan juga.
Fungsi utama mengenal empat paradigma di atas adalah kita dapat memahami kerangka berfikir
seseorang dalam teori sosial dan merupakan alat untuk memetakan perjalanan
pemikiran teori sosial seseorang terhadap persoalan sosial.
Dengan pemahaman ini, tiap diri bisa memetakan teori-teori yang ada untuk
kemudian dengan kesadaran masing-masing melalui pengalaman dan pemahamannya
sendiri, memilih mana yang menurut anda paling tepat.
CONTOH KASUS PAK TUKIRIN
Pak Tukirin (62 tahun) sangat
kaget mengetahui dua anggota polisi mendadak datang menemuinya di rumah. Satu
polisi yang lain menuju kebun jagung miliknya dan mengambil beberapa batang
pohon jagung dan jagung yang sedang mekar. Tak lama kemdian barulah polisi
menjelaskan duduk persoalan yang terjadi kepadanya. Petani Kabupaten Nganjuk
yang sederhana tersebut dituduh mencuri benih induk oleh perusahaan produsen
benih jagung hybrida, PT. BISI, anak perusahaan Charoen Pokphand. Konglomerasi
usaha input pertanian terbesar di Asia tersebut, juga menuduh Pak Tukirin
melakukan sertifikasi liar atas benih jagung yang mereka patenkan. Pak Tukirin
tidak mengerti sama sekali mengapa tuduhan semacam itu dialamatkan kepadanya.
Bersama Pak Tukirin, ikut juga dilaporkan Pak Suprapto tetangganya sesama
petani.
Yang dilakukan Pak Tukirin
sama sekali jauh dari yang dituduhkan tersebut. Pak Tukirin memperoleh
benih yang dijual bebas tersebut secara sah dari penyalur benih resmi. Pak
Tukirin mengembangkan pengetahuan mengenai budidaya jagung yang
dimilikinya, agar benih jagung tersebut dapat digunakan sebagai benih. Selama
ini jagung hybrida yang dipanen tidak dapat dijadikan benih untuk musim tanam
berikutnya. Jika ingin menanam jagung kembali, petani membeli benih
jagung. Kalaupun digunakan sebagai benih, hasilnya akan
jelek. Jagung hibrida hasil panen hanya bisa dijual dan untuk
konsumsi.
Pak Tukirin melakuan inovasi
atas cara berbudidaya jagung dengan melakukan penyerbukan silang antar
tanaman jagung. Seperti diketahui, jagung memiliki kemampuan melakukan
perkawinan sendiri karena pada satu batang jagung terdapat alat reproduksi
jantan dan betina. Yang dilakukan pada Tukirin adalah menanam benih
jagung BISI yang dibelinya dalam 4 jalur. Ketika jagung-jagung tersebut 3
bulan, dan mulai mengeluarkan serbuk sari, maka 3 jalur jagung dipotong serbuk
sarinya. Dia sebut jalur ini jagung betina. Satu jalur jagung tetap
dibiarkan serbuk sarinya berkembang, jalur ini dia sebut jagung jantan.
Dengan pengaturan ini, maka 3 jagung betina tadi akan mengalami penyerbukan
silang dari jalur jantan. Dengan ilustasi jagung tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut:
Cara budidaya Pak Tukirin yang
tidak biasanya tersebut, ternyata berhasil. Jagung yang dipanen dapat digunakan
sebagai benih dan tumbuh dengan baik. Petani-petani lain yang mengetahui ini
sangat senang karena tidak perlu mengeluarkan biaya besar membeli benih.
Pak Tukirin membagi pengetahuan dan benihnya tersebut kepada petani lain.
Yang dilakukan Pak Tukirin sampai juga ke telinga manajemen perusahaan PT.
BISI. Produsen benih jagung ini tidak senang dengan berita
tersebut. Apabila ini berlanjut, maka petani tidak lagi bergantung pada
benih yang dijual. Keuntungan pun bisa berkeurang drastis. Petugas
lapangan PT. BISI terjun ke kebun Pak Tukirin dan memperhatikan ladang
jagungnya. Hingga akhirnya PT. BISI melaporkan ke polisi dengan tuduhan
sertifikasi liar. Pak Tukirin juga dicecar dengan tuduhan melakukan pencurian
benih induk jagung dari perusahaan dan kemudian menanamnya.
Mendengar berita tersebut,
Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk mencoba mempertemukan kedua belah pihak.
Pemda berharap Perusahaan mencabut laporannya dan mencari penyelesaian
damai. Pak Tukirin menyetujui,namun Perusahaan tetap melanjutkan
laporannya. Atas pengaduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk sangat kecewa
dengan keputusan ini.
Sebelumnya, Pemda Kabupaten
Nganjuk dan PT. BISI telah melalukan perjanjian kerjasama penanaman jagung
dilahan petani. Menurut pihak pemda, program kerjasama tersebut bertujuan
memberdayakan kemampuan petani untuk menanam jagung hibrida. Kerjasama tersebut
hanya berlaku untuk satu kali tanam, sehingga setia musim tanam kontrak selalu
diperbarui lagi. Namun, lama kelamaan antara Pemkab dan PT. BISI tumbuh
kepercayaan, sehingga kontrak kerjasama itu tidak langsung dilakukan Pemkab
Nganjuk, melainkan cukup dengan Dinas Pertanian di kecamatan.
Pemkab Nganjuk menerima
kontrak kerjasama dengan PT. BISI Kediri dalam mengembangkan usaha pembibitan
tanaman pertanian, tidak lain sebagai wujud keinginan Pemkab Nganjuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani. Apalagi selama menjalani
kontrak kerjasama tersebut, Pemkab sama sekali tidak mendapatkan keuntungan
apa-apa termasuk sumbangan ke PAD. Karena itu Pemkab sangat terkejut ketika ada
dua petani yang mencoba memanfaatkan ketrampilan yang didapatnya justru
disalahkan PT. BISI dan bahkan diajukan kepengadilan. Atas munculnya kasus ini
Pemda Kabupaten Nganjuk menilai PT. BISI telah mengingkari kesepakatan. Namun
demikian, pada saat proses pengadilan, para petani tidak didampingi oleh Dinas
Pertanian setempat maupun pengacara.
Proses pengadilan yang
berlangsung selama 3 kali sidang, memutuskan Pak Tukirin dan Pak Suprapto
didakwa melakukan pembenihan illegal menggunakan teknik dari penangkaran benih
milik PT BISI Kediri. Dalam putusannya pada tanggal 15 Februari 2005, majelis
hakim yang diketuai oleh Makmun Masduki, SH, dan hakim anggota Saptono
Setiawan, SH,MHm, dan Vonny Trisaningsih, SH menyatakan kedua petani ini
melanggar pasal Pasal 61(1) “b” junto pasal 14 (1) UU
No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Sertifikasi atas benih di
dalam Undang-undang No. 12 tahun 1992 dijelaskan dalam pasal 13,dan pasal
14. Sangsi hukum bagi pelanggar ketentuan sertifikasi disebutkan
pada pasal 61. Kewajiban melalui sertifikasi diberlakukan pada benih
dari varietas unggul yang telah dilepas dan akan diedarkan. Hal ini dijelaskan
pada Pasal 13, yang berbunyi:
(1) Benih
dr varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Psl 12 ayat
(1), merupakan benih bina.
(2) Benih bina yang akan
diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3) Benih bina yang lulus
sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
(4) Ketentuan mengenai
syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
Sedangkan mekanisme melepaskan benih hasil pemuliaan dijelaskan pada
pasal 12 (1), yang berbunyi: (1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi
dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
Pasal 14 yang digunakan hakim PN Nganjuk untuk menghukum Pak Tukirin
dan rekannya, berbunyi:
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan
oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum
berdasarkan izin.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Definisi sertifikasi benih sebagai disebutkan dalam pasal-pasal tersebut
diatas, dijelaskan pada bagian Penjelasan pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), yang
berbunyi:
(2) Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih dan
kemurnian varietas, yang dilaksanakan dengan:
a. pemeriksaan terhadap:
1. kebenaran benih sumber atau pohon induk;
2. petanaman dan pertanaman;
3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
4. alat panen dan pengolahan
benih;
5. tercampurnya benih.
b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu
genetik, fisiologis, dan fisik.
c. pengawasan pemasangan label.
(3) dimaksud dengan label adalah keterangan
tertulis yang diberikan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan
diedarkan dan memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman,
kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih.
Pelanggaran atas ketentuang diatas, dikenai sangsi sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 61 ayat 1 huruf “b”, yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja:
b. melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan uraian dan penjelasan pada
pasal-pasal tersebut diatas, maka perbuatan Pak Tukirin melakukan penanaman
silang, tidak terkait sama sekali dengan kegiatan sertifikasi sebagaimana
didefiniskan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (2) dan (3).
Mengenai kewajiban melakukan
sertifikasi atas benih dari varietas unggul yang telah dilepas dan akan
diedarkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ditujukan kepada pemegang
merek benih, yakni PT. BISI, anak perusahaan Charoen Pokphand Group asal
Thailand. Benih yang ditanam dan disilangkan oleh Pak Tukirin dan
petani-petani lain adalah benih yang telah dilepas dan diedarkan oleh PT. BISI
melalui agen dan kios-kios benih yang ada di Jawa Timur. Benih jagung hasil
tanam Pak Tukirin yang kemudian digunakan untuk ditanam kembali tentunya tidak
harus menempuh proses sertifikasi oleh karena bukan sebagai varietas baru,
namun vaietas benih yang sama yang dilepas dan diedarkan oleh perusahaan.
Panduan analisis:
a.
Politik:
·
Bagaimanakah
pembagian kuasa?
·
Siapa
yang mengambil keputusan?
·
Siapa
yang tidak diikutsertakan?
·
Siapa
yang diuntungkan oleh keputusan-keputusan itu? Siapa yang dirugikan?
·
Bagaimana
cara dan proses pengambil keputusan?
·
Golongan
dan kelompok masyarakat manakah (baik formal maupun informal) yang mempunyai
pengaruh politis?
·
Siapa
yang memiliki dan mengawasi alat-alat kuasa (lembaga-lembaga hukum, polisi,
tentara)? Peranan konstitusi?
·
Pola
organisasi dan wibawa (kuasa) manakah yang dianut?
·
Dalam
bentuk apa rakyat berpartisipasi dalam politik?
·
Apakah
ada aliran-aliran politik yang berbeda-beda?
·
Siapa
memperjuangkan ideologi mana dan tujuan politik mana?
·
Bagaimanakah
hubungan antara negara dan agama-agama?
b.
Ekonomi:
·
Bagaimanakah
produksi (organisasi, teknologi), perdagangan, pembagian dan konsumsi
barang-barang dan jasa-jasa diatur?
·
Sistem
dan kebijaksanaan ekonomi manakah yang diandalkan?
·
Bagaimanakah
hubungan antara modal dan tenaga kerja?
·
Siapa
yang diuntungkan oleh tata dan kebijakan ekonomi itu? Siapa yang dirugikan?
·
Apakah
peranan uang, bunga uang, dsb?
·
Siapa
yang menguasai sumber-sumber daya alam?
·
Bagaimanakah
pembagian milik harta?
·
Siapa
yang mempunyai sarana-sarana produksi (tanah, modal, teknologi, pendidikan)?
Adakah konsentrasi kuasa ekonomi?
·
Apa
akibat-akibat dari cara prduksi dan konsumsi bagi lingkungan hidup dan alam?
·
Sejauhmana
ada pengaruh-pengaruh ekonomi internasional?
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: ANALISIS SOSIAL
Ditulis oleh Amar Suteja
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://pmii-rayon-dakwah.blogspot.com/2013/02/analisis-sosial.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Amar Suteja
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar