KETENTUAN LOMBA DEBAT PEKAN ILMIAH 2013 PMII BERDAKWAH
Kamis, 28 Februari 2013
0
komentar
A.
Tema Debat
Debat ini akan berlangsung dalam 3 babak.
Masing-masing babak tema uumumnya adalah sebagai berikut:
1.
Langkah Solutif
dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Narkoba dikalangan remaja.
2.
Solusi alternatif
terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dalam dunia pendidikan di
Indonesia.
3.
Upaya strategis
inovatif dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi.
B.
Sistem
Debat
Sistem Debat Parlementer Asia
C.
Mekasnisme
Debat
1.
Aturan
Umum
a.
Tiap sesi debat
terdiri dari 2 (dua) grup. Satu grup bertindak sebagai tim pemerintah/government
(proposisi), tim lain bertindak sebagai tim oposisi.
b.
Dalam tiap sesi
debat terdapat 1 (satu) buah topik/mosi yang akan diperdebatkan. Tim pemerintah
bertindak sebagai pendukung mosi tersebut, sedangkan tim oposisi menentang mosi
tersebut.
c.
Setiap tim
terdiri dari 3 orang yang bertindak sebagai pembicara pertama, pembicara kedua,
pembicara ketiga serta pembaca kesimpulan (dilakukan oleh pembicara pertama
atau kedua).
d.
Waktu penyusunan
argumen 4 menit. Penyampaian argumen awal (untuk pidato substantif) yang
disampaikan pembicara pertama diberi waktu 3 menit. Pembicara ke-2 dan ke-3
diberi kesempatan untuk berbicara selama 2 menit, dengan tambahan toleransi
waktu 20 detik. Untuk pembacaan kesimpulan, diberikan waktu selama 3 menit,
dengan tambahan toleransi waktu selama 20 detik. Total waktu 24 menit tiap sesi
debat.
e.
Urutan pembicara
adalah sebagai berikut :
f.
Setiap sesi debat
akan dipandu oleh seorang moderator dan didampingi oleh satu orang pencatat
waktu (time keeper)
|
PRO
|
KONTRA
|
Penyusunan
argumen
|
4
menit
|
4
menit
|
Penyampaian
argumen awal
|
3
menit
|
3
menit
|
Sanggahan
|
2
menit (2 kali
penyampaian
oleh pembicara 2 dan 3)
|
2
menit (2 kali
penyampaian
oleh pembicara 2 dan 3)
|
Penyampaian
argumen penutup
|
3
menit
|
3
menit
|
2.
Tugas
Pembicara
a.
Tim Pemerintah
Ø Pembicara 1
·
Memberi definisi,
parameter terhadap mosi.
·
Menyampaikan
susunan argumen yang akan dibawakan oleh pembicara 1 dan pembicara 2 (tim
split).
·
Menyampaikan
garis besar kasus yang dibawakan.
·
Menyampaikan
argumen yang mendukung mosi
Ø Pembicara 2
·
Menyampaikan
bantahan atas kasus atau argumen yang dibawakan oleh pembicara 1 dari tim
oposisi.
·
Menyampaikan
argumen yang menjadi tugasnya
Ø Pembicara 3
·
Menyampaikan
bantahan atas kasus atau argumen yang dibawakan oleh pembicara 1 dan pembicara
2 dari tim oposisi.
·
Menyusun kembali
kasus tim pemerintah dan tidak diperkenankan menyampaikan argumen baru.
b.
Tim Oposisi
Ø Pembicara 1
·
Menyatakan sikap
(menerima atau menolak) definsi yang diberikan oleh tim pemerintah.
·
Menyampaikan
susunan argumen yang akan dibawakan oleh pembicara 1 dan pembicara 2 (tim
split).
·
Menyampaikan
bantahan terhadap argumen yang dibawakan oleh pembicara 1 dari tim pemerintah.
·
Membawakan
argumen yang merupakan tugasnya (menolak mosi)
Ø Pembicara 2
·
Menyampaikan
bantahan terhadap argumen pembicara 1 dan 2 dari tim pemerintah.
·
Membawakan
argumen yang merupakan tugasnya
Ø Pembicara 3
·
Menyampaikan
bantahan terhadap argumen pembicara 1, 2 dan 3 dari tim pemerintah.
·
Menyusun kembali
argumen tim oposisi.
·
Tidak
diperkenankan membawa argumen baru
c.
Pembaca
Kesimpulan
ÿ Membawakan resume
atau ulasan debat dari sudut pandang tim (oposisi atau pemerintah).
ÿ
Menyampaikan keunggulan tim (mengapa timnya
pantas menang).
ÿ
Tidak diperkenankan membawa bantahan atau
argumen baru.
3.
Interupsi
a. Interupsi
hanya boleh diberikan pada pada saat pidato substantif (disampaikan oleh
pembicara 1, 2 dan 3 dari masing-masing tim, pada rentang waktu antara menit
1-3.
b. Toleransi
waktu yang diberikan untuk masing-masing interupsi adalah maksimal 30 detik.
c. Pembicara
yang sedang membawakan kasusnya memiliki otoritas penuh untuk menerima atau
menolak interupsi
D.
Kriteria Penilaian
1. Isi
argumen (Matter)
Isi
argumen mencakup substansi dari kasus yang dibawakan.
2. Penampilan
(Manner)
Mencakup
kelancaran berbicara, pemilihan kata-kata dan bahasa tubuh
3. Metode
Penyampaian (Method)
Mencakup
struktur kasus yang dibawakan, apakah terstruktur dengan baik atau tidak.
E.
Sesi Debat
a. Menggunakan
sistem gugur, dimana tim yang kalah tidak dapat mengikuti babak selanjutnya.
b. topik
akan diberikan sebelum pelaksanaan lomba dan sebagian lagi impromptu.
c. Panduan
dalam menyusun sebuah kasus sesuai dengan poin C sub poin 2.
F.
Keterangan
Lain
1.
Definisi
a.
Definisi adalah
pemberian makna terhadap mosi yang diperdebatkan, dengan memberi suatu
parameter/tolok ukur.
b.
Definisi harus fair,
dalam arti masih bisa diperdebatkan.
c.
Tim oposisi
berhak menolak definisi yang diberikan tim pemerintah, namun tidak perlu
memperdebatkan alasan
2.
Garis Besar
Kasus
Adalah garis besar/alasan utama yang mendasari tim
tersebut menerima/menolak suatu mosi
3.
Pembagian
Tugas /Tim Split
Pembagian argumen yang akan dibawakan oleh pembicara 1
dan 2 dari sebuah tim
4.
Argumen
terdiri dari
a.
Asersi :
Pernyataan.
b.
Reason:
alasan-alasan yang mendasari asersi.
c.
Bukti: fakta/data
yang mendukung alas an.
d.
Sinkronisasi :
Kemampuan untuk menghubungkan komponen asersi, alasan, dan bukti
5.
Bantahan
a.
Bantahan/sanggahan
terhadap argumen yang diberikan kepada lawan harus disertai alasan yang jelas
dan bila perlu dengan bukti yang dapat menjatuhkan argumen lawan.
b.
Tidak
diperkenankan menyinggung hal-hal yang bersifat pribadi dari lawan
pergerakan mahasiswa islam indonesia - PMII Rayon Dakwah Komisariat Sunan Ampel Cabang Surabaya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: KETENTUAN LOMBA DEBAT PEKAN ILMIAH 2013 PMII BERDAKWAH
Ditulis oleh Amar Suteja
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://pmii-rayon-dakwah.blogspot.com/2013/02/ketentuan-lomba-debat-pekan-ilmiah-2013.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Amar Suteja
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar